Akhir-akhir ini banyak sekali bermunculan
produk asuransi berbasis syariah seperti bumiputera yang mengeluarkan
bumiputera syariah, prudential dengan Prulink Syariah Assurance Account
dan sebagainya. Fenomena ini ditandai dengan munculnya, PT. Asuransi
Takaful Indonesia yang berdiri pada tahun 1994, sebuah perusahaan
asuransi yang berbasis syariah. Fenomena ini mengundang sebuah
pertanyaan. Apa keunggulan dari produk asuransi syariah?
Pertanyaan diatas adalah sebuah
pertanyaan besar yang harus menjadi pertimbangan bagi kita semua.
Hotbonar Sinaga, direktur utama Jamsostek, mengatakan bahwa keunggulan
asuransi syariah bukan hanya berdasarkan sisi syariah seperti tidak
adanya riba dalam investasi, unsur judi ataupun tidak dipenuhi dengan
faktor ketidakpastian. Keunggulan nyata dari asuransi syariah, seperti
juga produk keuangan syariah lainnya, tak lain adalah bagi hasil atau
mudharabah. Karena itulah dalam asuransi syariah tidak dikenal adanya
risk transfer tetapi lebih dikenal dengan nama risk sharing.
Keunggulan utama tersebut menciptakan
keunggulan lainnya, yang membedakan produk ini secara nyata dengan
produk non syariah. Dalam mekanisme pembayaran kontribusi dari nasabah,
langsung dipisahkan menjadi dua yakni pertama masuk ke rekening tabarru’
atau proteksi dan yang kedua masuk ke rekening tabungan bagi hasil.
Jadi sejak awal sudah dipisahkan. Kelebihannya dibandingkan asuransi
konvensional dengan adanya rekening bagi hasil menunjukan bahwa sebagian
premi memang sudah dialokasikan untuk dibagikan hasilnya berupa imbal
hasil investasi kepada para pemegang polis.
Berbeda halnya dengan asuransi
konvensional, karena tidak ada pemisahan premi maka pada tahun awal
pembentukan cadangan, tidak ada sama sekali bagian yang menjadi hak
nasabah pemegang polis. Sebagai akibatnya, bila pemegang polis tidak
sanggup lagi melanjutkan melakukan penjualan polis kembali kepada
perusahaan asurani untuk mendapatkan nilai tunai yang akan diterimanya
bisa nihil. Kalaupun ada, besarnya nilai tunai pada tahun-tahun awal
akan jauh berbeda dengan akumulasi premi yang pernah dibayarkannya.
Adanya rekening bagi hasil memungkinkan
perusahaan asuransi syariah membagikan porsi hasil investasi dengan
nasabah pemegang polis bila tidak terjadi klaim dalam satu tahun periode
polis. Dalam asuransi konvensional, dikenal apa yang dinamakan no claim
bonus. Yaitu, bonus yang akan diperoleh para pemegang polis khususnya
dalam asuransi kerugian jika untuk beberapa tahun penutupan polis tidak
pernah ada klaim yang diajukan. Dalam asuransi syariah, dengan adanya
sistem bagi hasil memungkinkan pemberian bonus kepada tertanggung
walapun penutupan polis baru saja berlangsung selama satu tahun. Pilihan
bonus ini diberikan alternative bermacam-macam seperti disetorkan
tunai, mengurangi premi periode perpanjangan, dihibahkan ke berbagai
yayasan dalam bentuk infak dan shadaqah.
Namun, kendalanya di negara Indonesia
produk asuransi syariah belum begitu dikenal oleh masyarakat sehingga
banyak pihak yang belum mengetahui keunggulan asuransi ini. Berbeda
dengan negara tetangga yakni, Malaysia, Brunei dan Singapura. Karena
promosi gencar yang mereka lakukan menyebabkan pasar produk syariah
tidak hanya dinikmati oleh kalangan muslim tetapi juga pihak non muslim.
Tampaknya hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua.
Sumber : http://www.vibiznews.com
No comments:
Post a Comment